18 Indikator Desa Anti Korupsi

1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes : Selengkapnya
2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa : Selengkapnya
3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan : Selengkapnya
4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang jasa di Desa : Selengkapnya
5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya : Selengkapnya
6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa : Selengkapnya
7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat daerah : Selengkapnya
8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi : Selengkapnya
9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat : Selengkapnya
10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa : Selengkapnya
11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa : Selengkapnya
12. Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat : Selengkapnya
13. Keberadaan Maklumat Pelayanan : Selengkapnya
14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa :Selengkapnya
15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan : Selengkapnya
16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa : Selengkapnya
17. Budaya lokal hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi : Selengkapnya
18. Tokoh dalam pencegahan tipikor : Selengkapnya