Prioritas Desa

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

       Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Adapun arah kebijakan pembangunan desa ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik.
  2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
  3. Meningkatkan Pembangunan Fisik dan Non Fisik.
  4. Menumbuh kembangkan dan Melestarikan Seni Budaya.
  5. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Pemerintahan Desa.
  6. Meningkatkan kualitas Administrasi Pemerintahan Desa.
  7. Meningkatkan partisipasi swadaya masyarakat dan sektor swasta dalam kegiatan Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa.
  8. Menggali potensi Desa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa.
  9. Meningkatkan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan Desa.
  10. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan kemampuan daya saing.
  11. Meningkatkan kepedulian sosial kemasyarakatan.

 

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Untuk melaksanakan Undang–Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

      Arah kebijakan keuangan Desa pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Desa guna mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi. Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

     Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna. Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

  • Transparansi dan Akuntabilitas APBDes : merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.
  • Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan. Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.
  • Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.
  • Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.