Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

1. Surat pernyataan oleh kepala desa : Selengkapnya
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab : Selengkapnya
3. Screenshot hasil penelusuran berita : Selengkapnya
4. Surat pernyataan diupload ke website desa : Selengkapnya